SUNGAI PENUH – Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah menetapkan inisial JS, Kepala Desa (Kades) Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, sebagai tersangka. Ia diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk tahun anggaran 2020-2021, yang merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, Rp942 juta.
Sungguh ironis, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan warga, justru diduga disalahgunakan. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, mengungkapkan keprihatinannya atas praktik yang merugikan ini.
"Dana desa diperuntukkan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara, " jelasnya, Kamis (23/10/2025).
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari langkah tegas tim penyidik Kejari Sungai Penuh yang melakukan penggeledahan pada 23 Juli 2025. Rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat menjadi lokasi penggeledahan. Saya bisa bayangkan betapa kagetnya tim penyidik saat menemukan bukti-bukti yang tersembunyi.
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga kuat terkait dengan praktik tindak pidana korupsi ini. Ini adalah bukti nyata kejelian penyidik dalam membongkar dugaan penyimpangan.
Awalnya, hasil audit dari Inspektorat Kerinci memperkirakan kerugian negara senilai Rp400 juta. Namun, seiring pendalaman yang dilakukan oleh tim kejaksaan, angka tersebut melonjak tajam hingga mencapai sekitar Rp942 juta. Perbedaan yang sangat signifikan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.
Untuk memperjelas duduk perkara, penyidik kejaksaan telah memanggil dan memeriksa 11 orang saksi. Saksi-saksi ini berasal dari berbagai unsur, termasuk perangkat desa, masyarakat setempat, dan tenaga ahli. Keterangan mereka sangat krusial untuk membangun gambaran utuh kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka JS kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sangat serius, maksimal 20 tahun penjara. Ini menjadi pengingat bahwa korupsi, sekecil apapun, akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
"Tersangka saat ini sudah ditahan dan kita titipkan di Rutan Sungai Penuh, " tegas Sukma Djaya Negara. (PERS)

Updates.